Hukum Istri Minta Cerai Karena Suami Tidak Memberi Nafkah
Ketika dipahami bahwa hakim boleh memisahkan suami istri karena suami lama menghilang sementara tidak memberi nafkah termasuk menyakiti dan mendzlimi istri lebih menyakitkan dari pada sebatas adanya aib pada suami maka wewenang hakim untuk memisahkan suami istri karena tidak memberi nafkah lebih kuat.
Hukum istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah. Isteri boleh tuntut fasakh sekiranya suami abai tanggungjawab tapi bagaimana pula jika isteri abai tanggungjawabnya 11 tahun berkahwin saya pernah dimaki ditendang malah diludah dimuka saya tapi saya masih bersabar sebab saya sayangkan dia dan anak2 bukan x pernah tegur ataupun dia tak tahu hukum agama tu semua tahu tapi itulah yg saya hadapi saya beri nafkah zahir kerja2 rumah saya tolong. Sebelum membahas hukum istri meminta cerai suami karena tdk dinafkahi ada baiknya jike anda mengetahui kewajiban seorang suami dalam menafkahi istri dan anak anaknya. Hukum suami tidak menafkahi istri. Istri ingin bercerai talak karena suami tidak memberi nafkah biaya lahir batin dan sering berselisih istri saya mempunyai prasangka yang buruk terhadap saya menurutnya saya ada main dengan teman nya sedangkan saya sendiri sebelumnya tdk pernah kenal dengan temannya saya tahu temanya karena saya pernah diajak istri kerumah temanya itu dan pernah ketemu dengan temanya 2 3 kali itupun bersama.
Suami juga boleh menuntut fasakh jika isteri tidak mahu menjaga maruah diri berkahwin dengan isteri kerana paksaan atau isteri bersikap bengis dan kasar terhadap suami. Apabila suami tidak dapat menanggung nafkah isteri kerana tidak ada pekerjaan atau uzur isteri boleh menuntut fasakh memohon membatal nikah dengan tidak mengurangkan bilangan talak. Apabila suami tidak melakukan perbuatannya tersebut maka sudah pasti hukumnya dosa. Terlebih lagi jika suami tidak mau bekerja dengan alasan malas.
Ibnu qudamah dalam al mughni mengatakan termasuk dalam hal ini jika suami tidak mau memberi nafkah istri baik karena tidak ada yang bisa dia berikan sebagai nafkah atau yang lain sehingga seorang perempuan menjadi bimbang antara bersabar atau minta berpisah. Cari2 di seblh smua tidak memperbolehkan sang istri mnceraikan suami bila sedang sakit. Karena sudah banyak hadist hadist shahih yang menyebutkan suami wajib menafkahi istri dan keluarganya seperti yang diriwayatkan oleh hr. Di antara argumen lain yang bisa dikemukakan untuk mendukung pendapat yang menyatakan kebolehan bagi istri untuk mengajukan cerai gugat karena suami tidak memberikan nafkah adalah firman allah dalam surat an nisa ayat 34.
Allah swt telah memerintahkan suami untuk menafkahi istrinya. Ia tidak berusaha dan mengandalkan kekayaan si istri sungguh tindakan ini adalah tindakan tercela. Kembali soal gugat cerai. Ketika dua insan yang berlainan jenis sepakat untuk membina rumah tangga sudah dapat dipastikan bahawa keduanya tidak ada niat atau keinginan untuk bercerai.